
Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap karena kasus narkoba. (Instagram: Revaldo.f.s.p)
JawaPos.com - Pemasok sabu untuk aktor Revaldo Fifaldi ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (26/8). Masing-masing pengedar itu berinisial HS dan FB. Mereka diringkus di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus).
Kapolres Metro Jakbar Kombes Nasriadi menyampaikan bahwa HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Sementara FB diamankan dari kawasan Palmerah.
”Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF (Revaldo),” ungkap Nasriadi dikutip pada Jumat (28/8).
Baca Juga:Polda Metro Sebut Massa dari Pati Dipastikan Bukan Pemicu Kerusuhan, Tapi Kelompok Perusuh
Usai penangkapan 2 orang tersangka itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas sabu, alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba, dan 3 unit telepon genggam.
”Dari hasil pengembangan, kami juga telah menangkap saudara FB yang juga merupakan penyuplai narkotika kepada saudara HS tersebut,” ujarnya.
Menurut Nasriadi, HS dan Revaldo pertama kali bertemu di tempat rehabilitasi narkoba. Setelah tuntas menjalani rehabilitasi, mereka kembali bertemu dalam acara peluncuran film perdana adik ipar HS. Komunikasi pun terjalin.
”Perbincangan atau komunikasi yang sering tersebut akhirnya mereka berjanji untuk memakai bersama di salah satu apartemen milik si bandar,” beber dia.
Mulanya HS memberikan narkoba secara cuma-cuma kepada Revaldo. Setelah kembali kecanduan, Revaldo kemudian membeli narkoba dari HS. Artis yang juga pemain film itu pun kembali masuk perangkap yang sama.
”RF sudah keluar dari rehab, sudah mulai sembuh, tetapi karena pergaulan yang tadi, akhirnya dia terlibat, terjebak kembali dalam pengedaran narkoba dan penggunaan narkoba itu,” sesalnya.
Lebih lanjut, Nasriadi menyampaikan bahwa HS dan FB juga terdata sebagai residivis kasus narkoba. HS pernah ditangkap Polres Metro Jakbar pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Sementara FB pernah tersandung kasus narkoba dan dihukum 7 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
