Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 23.25 WIB

Kejagung Terima Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Secara Bertahap

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menerima penyerahan barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bertahap dari Polri.

Kasus tersebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Sampai hari ini (15/7), proses penyerahan barang bukti masih berlangsung.

Di antaranya penyerahan barang bukti dalam boks dan bingkai foto, kemudian alat bukti dalam koper.

Sejak kemarin (14/7), petugas kepolisian membawa barang bukti tersebut dari Polda Metro Jaya ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

”Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam 3 perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Dalam kasus yang menyeret mantan Febrie hingga menjadi tersangka, penyidik Kejagung sudah menerbitkan 3 sprindik. Pertama, Sprindik nomor 43 untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU anak usaha Krakatau Steel.

Kedua, Sprindik nomor 44 untuk kasus dugaan korupsi terkait dengan PLN batubara atau blackout PLN. 

Ketiga, Sprindik nomor 45 yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Asabri. Semua itu sesuai dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya dikerjakan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

”Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” imbuhnya.

Meski demikian, Anang memastikan bahwa penyidik Kejagung tetap bersinergi, berkolaborasi, dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore