
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka bersama 2 orang anak buahnya. Yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Ketiganya ditangkap oleh penyidik KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (18/12). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dalam operasi senyap itu timnya mengamankan 21 orang. Dari total 21 orang tersebut, 6 diantaranya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Asep mengungkapkan bahwa 6 orang yang dibawa ke Jakarta masing-masing berinisial APN yang bertugas sebagai Kajari Hulu Sungai Utara sejak Agustus 2025, kemudian ASB sebagai kepala seksi intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, RHM sebagai kepala dinas pendidikan, YND sebagai kepala dinas kesehatan, HEN sebagai pihak swasta, dan RR sebagai pihak swasta.
”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Saudara APN, saudara ASB, dan saudara TAR,” ungkap Asep.
Tersangka berinisial APN dan ASB kini sudah menjadi tahanan KPK dan sempat ditunjukkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta dini hari tadi (20/12). Namun, TAR hingga kini masih buron. Dia akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK bila tidak segera menyerahkan diri. Asep berharap tersangka TAR bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga Antirasuah.
”Sesuai laporan dari petugas yang melaksanakan penangkapan, memang salah satu dari 3 terduga tersebut melarikan diri. Kami sedang berupaya untuk mencarinya. Tentu langkah selanjutnya akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang,” kata dia.
Oleh KPK, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dengan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi tindak korupsi dengan penerimaan uang mencapai Rp 1,5 miliar.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
