
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka bersama 2 orang anak buahnya. Yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Ketiganya ditangkap oleh penyidik KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (18/12). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dalam operasi senyap itu timnya mengamankan 21 orang. Dari total 21 orang tersebut, 6 diantaranya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Asep mengungkapkan bahwa 6 orang yang dibawa ke Jakarta masing-masing berinisial APN yang bertugas sebagai Kajari Hulu Sungai Utara sejak Agustus 2025, kemudian ASB sebagai kepala seksi intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, RHM sebagai kepala dinas pendidikan, YND sebagai kepala dinas kesehatan, HEN sebagai pihak swasta, dan RR sebagai pihak swasta.
”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Saudara APN, saudara ASB, dan saudara TAR,” ungkap Asep.
Tersangka berinisial APN dan ASB kini sudah menjadi tahanan KPK dan sempat ditunjukkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta dini hari tadi (20/12). Namun, TAR hingga kini masih buron. Dia akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK bila tidak segera menyerahkan diri. Asep berharap tersangka TAR bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga Antirasuah.
”Sesuai laporan dari petugas yang melaksanakan penangkapan, memang salah satu dari 3 terduga tersebut melarikan diri. Kami sedang berupaya untuk mencarinya. Tentu langkah selanjutnya akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang,” kata dia.
Oleh KPK, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dengan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi tindak korupsi dengan penerimaan uang mencapai Rp 1,5 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022