Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 01.29 WIB

Duduk di Kursi Penumpang Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, 3 Personel Brimob Hanya Dihukum Sampaikan Permintaan Maaf

Unggahan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kematian Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas usai dilindas mobil rantis aparat. (Instagram @aniesbaswedan)

JawaPos.com - Mabes Polri kembali mengungkap hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas personel Brimob yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden pada 28 Agustus lalu. Saat itu, seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tertabrak dan terlindas rantis Brimob hingga meninggal dunia. 

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa sidang etik dilaksanakan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas personel. Dia menyebut, sidang etik yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto itu berlangsung pada 1-3 Oktober lalu. 

Erdi menyampaikan bahwa 3 terduga pelanggar yang menjalani sidang etik itu masing-masing berinisial Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri, lantaran tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa hingga menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia. 

”Putusan sidang KKEP terhadap ketiganya adalah sebagai berikut. (Pertama) sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi. 

Selain itu, Erdi menyampaikan bahwa para pelanggar dihukum melakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Hukuman itu sudah dilakoni oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus-17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri. Dia pun menegaskan kembali, proses etik dilaksanakan agar para pelanggar mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

”Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ungkap dia.

Atas putusan sidang etik tersebut, ketiga pelanggar telah menerima putusan tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai. Lebih lanjut, Erdi menyampaikan bahwa penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam membangun institusi Polri yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore