Unggahan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kematian Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas usai dilindas mobil rantis aparat. (Instagram @aniesbaswedan)
JawaPos.com - Mabes Polri kembali mengungkap hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas personel Brimob yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden pada 28 Agustus lalu. Saat itu, seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tertabrak dan terlindas rantis Brimob hingga meninggal dunia.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa sidang etik dilaksanakan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas personel. Dia menyebut, sidang etik yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto itu berlangsung pada 1-3 Oktober lalu.
Erdi menyampaikan bahwa 3 terduga pelanggar yang menjalani sidang etik itu masing-masing berinisial Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri, lantaran tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa hingga menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia.
”Putusan sidang KKEP terhadap ketiganya adalah sebagai berikut. (Pertama) sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi.
Selain itu, Erdi menyampaikan bahwa para pelanggar dihukum melakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Hukuman itu sudah dilakoni oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus-17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri. Dia pun menegaskan kembali, proses etik dilaksanakan agar para pelanggar mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
”Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ungkap dia.
Atas putusan sidang etik tersebut, ketiga pelanggar telah menerima putusan tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai. Lebih lanjut, Erdi menyampaikan bahwa penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam membangun institusi Polri yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
