Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 20.46 WIB

Tak Hanya Melakukan Pelanggaran Etik Berat, Polri Temukan Unsur Pidana dalam Insiden Tragis Driver Ojol Affan Kurniawan

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan perkembangan proses etik terhadap 7 personel Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (Polri) - Image

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan perkembangan proses etik terhadap 7 personel Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (Polri)

JawaPos.com - Mabes Polri bersama pengawas eksternal akan melaksanakan gelar perkara pada Selasa (2/9). Langkah itu diambil setelah Divisi Propam Polri menemukan unsur pelanggaran pidana dalam insiden tragis yang menimpa driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis (28/8). 

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto memastikan hal itu saat ditanyai oleh awak media pada Senin (1/9). Dia menyampaikan bahwa pihaknya melibatkan Bareskrim Polri, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, SSDM Polri, dan Propam Korps Brimob dalam gelar perkara besok. 

”Kemudian berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal. Kami sudah mengundang Kompolnas dan Komnas HAM,” kata Agus. 

Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, gelar perkara dilakukan lantaran hasil pemeriksaan terhadap 2 polisi yang melakukan pelanggaran kode etik kategori berat ditemukan unsur pelanggaran pidana. Agus memastikan, hasil gelar perkara itu akan disampaikan secara terbuka kepada publik. 

”Atas perintah bapak Kadiv Propam Polri, kami transparan, objektif sesuai fakta yang ada,”jelasnya. 

Kedua polisi yang akan melakukan pelanggaran etik kategori berat sebagaimana disampaikan oleh Agus adalah Kompol K yang sehari-hari menjabat danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka R yang bertugas sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) Korbrimob Polri. 

Mereka berdua duduk di kursi depan rantis Brimob Polri yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan pada Kamis pekan lalu. Saat itu, rantis tersebut menjadi salah satu unsur dalam pengamanan aksi demo buruh yang berlangsung di sekitar DPR.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore