Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 22.26 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, 2 Pria Todongkan Senjata Tajam dan Airsoft Gun ke Warga Cigudeg Bogor jadi Tersangka

Ilustrasi pisau yang digunakan pelaku melukai korbannya - Image

Ilustrasi pisau yang digunakan pelaku melukai korbannya

JawaPos.com - Tindak kekerasan oleh 2 orang pria terhadap seorang warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) viral di media sosial. Dalam potongan video yang beredar luas, tampak 2 pria itu menodongkan senjata tajam dan senjata api yang belakangan diketahui sebagai airsoft gun. Kini mereka berdua jadi tersangka. 

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan bahwa kedua pria yang viral itu berinisial KS dan ES. Mereka dijadikan tersangka karena membawa benda terlarang berupa senjata tajam dan airsoft gun. Dikutip dari pemberitaan Radar Bogor pada Rabu (16/7), tindakan yang viral di media sosial terjadi di area PT di Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg. 

Dalam video yang beredar di media sosial, kedua pria itu sempat terlibat adu mulut dengan salah seorang warga. Adu mulut tersebut berlanjut hingga terjadi tindak kekerasan. Berdasar hasil penyelidikan aparat kepolisian, kedua pelaku mendatangi lokasi setelah mendengar sekelompok orang masuk ke area perusahaan. Mereka sengaja datang membawa senjata tajam dan airsoft gun. 

”KS membawa benda terlarang dan menempelkan ke leher seorang warga sebelum menamparnya. Peristiwa itu kemudian memicu keributan fisik. Sementara itu, ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan menenteng benda terlarang yang terjatuh dari tangan rekannya,” jelas Rio. 


Setelah itu, Rio menyampaikan bahwa kedua tersangka secara bergantian memegang benda terlarang sambil berhadapan dengan warga. Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk video yang menunjukkan detik-detik tindak kekerasan itu. 

‎”Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” kata dia. .

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore