
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak pengajuan kasasi terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Suami artis Sandra Dewi itu harus menjalani vonis putusan banding sebelumnya dengan hukuman penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan uang pengganti Rp 420 miliar.
Dalam putusan MA Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 amar putusan memastikan menolak kasasi dari Harvey yang dalam perkara diketahui disebut hakim tingkat pertama sebagai makelar timah PT Refined Bangka Tin.
"Amar putusan, ditolak," dikutip dari halaman informasi Putusan MA.
Dengan putusan tingkat kasasi tersebut, Harvey harus menjalani hukuman sesuai putusan sidang tingkat banding. Bukan putusan sidang tingkat pertama yang hanya memvonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Nasib Harvey juga diikuti Helena Lim. MA juga memutuskan menolak kasasi terdakwa Helena Lim yang menjadi Manajer PT Quantum Skyline Exchange dalam kasus yang sama. Dalam putusan nomor 4985 K/PID.SUS/2025, MA menyebut amar putusan ditolak.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu (25/6). Perkara saat ini dalam proses pengarsipan berkas perkara.
Dengan putusan tolak tersebut, Helena Lim harus menjalani hukuman penjara pada pengadilan tingkat banding selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bila tidak dibayar. Pada pengadilan tingkat pertama, Helena hanya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, kasus korupsi tata niaga timah ini merugikan negara Rp 300 triliun. Menurut Kejagung kerugian negara itu timbul akibat sejumlah hal.
Diantaranya, kerusakan lingkungan yang dinilai merugikan negara mencapai Rp 271 triliun. Lalu, pembayaran biji timah senilai Rp26,6 triliun dan terakhir penyewaan alat proses logam timah dari PT Timah kepada lima smelter swasta senilai Rp 2,28 triliun.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
