Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Mei 2025 | 15.57 WIB

Usai Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Bareskrim Polri Serahkan Pembinaan pada Orang Tua dan Kampus

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Divhumas) - Image

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Divhumas)

JawaPos.com - Penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditangguhkan oleh Bareskrim Polri mulai Minggu malam (11/5).

Polisi menyerahkan pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu untuk dibina oleh orang tua dan pihak kampus. 

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas permintaan dari SSS sebagai tersangka, penasihat hukum tersangka, dan orang tua tersangka.

Penyidik juga melihat dan mempertimbangkan itikad baik dari tersangka untuk menyampaikan permohonan maaf. 

”Berdasarkan atas itikad, niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan, juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB. Di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Trunoyudo kepada awak media. 

Penangguhan penahanan tersebut juga diberikan oleh Bareskrim Polri dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Bahwa tersangka adalah seorang mahasiswi ITB yang tengah menjalani studi.

Karena itu, penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melanjutkan dan menyelesaikan perkuliahan tersebut. 

”Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata dia. 

Penyidik Bareskrim Polri menangkap SSS pada Selasa pekan lalu. Dia ditangkap lantaran diduga telah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sempat menuai sorotan publik, pihak Istana pun buka suara. Mereka meminta agar SSS tidak dipidana melainkan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. 

”Kami juga berharap kedepannya klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua dan juga oleh kampusnya,” kata penasihat hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore