Ilustrasi iklan judi online. (Aprillio Akbar/Antara)
JawaPos.com - Darurat judi online di Indonesia disikapi sangat serius oleh Polri. Dari total 4.926 kasus perjudian yang mereka tangani selama 2024, tidak kurang 1.611 kasus merupakan perkara judi online. Hal itu diungkap oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun Polri pada Selasa (31/12).
”Pada tahun 2024 Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian dengan jumlah penyelesaian kejahatan sebesar 3.526 perkara atau 71,58 persen. Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97 persen apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara,” terang dia.
Dari seluruh kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polri, 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana judi online. Ribuan kasus judi online tersebut melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Malam Pergantian Tahun 2024 Diprediksi Kondusif, Namun Waspadai Dinamika Atmosfer
”Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan,” jelasnya,
Tidak berhenti sampai di situ, Jenderal Sigit menyampaikan bahwa pihaknya juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus judi online. Tujuannya untuk memberikan deterrence effect terhadap para pelaku. Hasilnya, Polri berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, dan sebagainya.
Pemberantasan judi online juga diperkuat melalui Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Polri sebagai leading sector desk tersebut mampu melaksanakan pemberantasan judi online melalui pendekatan preemtif dan preventif.
Sejak dibentuk sampai saat ini, Desk Pemberantasan Judi Online telah memblokir 39.322 situs atau konten judi online serta melakukan penegakan hukum terhadap 789 perkara yang melibatkan 937 tersangka dengan barang bukti lebih dari Rp 220,36 Miliar.
”Selain itu, kami juga telah menerapkan pasal TPPU sehingga berhasil menyita berbagai aset hasil kejahatan senilai Rp 51,2 triliun,” imbuhnya.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
