
Pembunuh berantai Wowon Erawan (tengah) dan dua rekannya, Dede (kanan) dan Solihin
JawaPos.com - Sebanyak 11 tenaga kerja wanita (TKW) dipastikan menjadi korban penggandaan uang Wowon Erawan alias Aki. Dua di antaranya sudah dibunuh oleh Wowon dan kawan-kawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para korban percaya dengan penggandaan uang ini, karena Wowon mempraktikan modus penggadaan uang menggunakan uang yang dimasukan ke dalam amplop. Uang itu lalu ditukar dengan jumlah berkali lipat, sehingga terlihat seperti penggandaan uang.
"Kemudian korban percaya penggandaan uang tersebut dan bekerja menjadi TKW dengan gaji bulanan sekitar Rp 3-5 juta, dikirimkan rutin per bulan ke Wowon Cs," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/1).
Hasil pemeriksaan 2 TKW yakni Hana dan Aslem, para korban mayoritas diperkenalkan kepada Wowon dari Yeni dan Siti. Kerugian korban pun terbilang fantastis.
"Untuk Aslem diketahui telah mengikuti penggandaan uang ini selama 6 tahun yang bersangkutan bekerja, dengan kerugian sekitar Rp 288 juta," ucap Trunoyudo.
"Kemudian untuk Hanah telah mengikuti penggandaan uang selama 2 tahun, dengan kerugian sekitar Rp 75 juta. Kedua saksi shock karena hilang dana dan mendengar kejadian ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.
"Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan," kata Fadil.
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
