
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan hak pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana kasus korupsi. Setidaknya terdapat tujuh terpidana korupsi yang bebas bersyarat pada Selasa (6/9).
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Selain itu, terdapat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Informasi bebas bersyarat para terpidana korupsi ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. "Iya betul," kata Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut merupakan narapidana kasus suap keoada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Dalam kasus suap ini, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 1 September 2014. Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.
Ratu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar. Dalam kasus ini, Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pinangki Sirna Malasari
Mantan jaksa ini divonis 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau setara Rp 5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Saat itu, jaksa pun tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11). (Dery Ridwasah/ JawaPos.com)
Desi Arryani
Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya ini divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 3.415.000.000 dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Selain pidana penjara, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000 Tetapi Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti melalui rekening penampungan KPK.
Mirawati Basri
Mirawati divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Orang kepercayaan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra itu ikut menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
Patrialis Akbar
Patrialis Akbar merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara terhadap Patrialis Akbar pada 4 September 2017. Namun, hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA yang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Patrialis Akbar pada Agustus 2018.
Suryadharma Ali usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/7)
Suryadharma Ali usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/7).
Suryadharma Ali
Mantan Menag ini divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Suryadharma Ali dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 27 miliar dan SAR 17 juta dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp 1,8 miliar.
Pengadilan Tinggi (PT) DKl Jakarta kemudian menolak banding yang diajukan Suryadharma Ali. Tak hanya itu, PT DKI bahkan memperberat hukuman penjara kepada Suryadharma Ali yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi 10 tahun penjara.
Upaya Suryadharma Ali untuk bebas dari jerat hukum menemui jalan buntu setelah MA menolak PK yang diajukannya.
Zumi Zola
Pengadilan Tipikor menghukumnya dengan 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Selain itu, hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
