Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Oktober 2021 | 21.54 WIB

Karena Rekam Jejak, Alasan Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Divisi Humas Polri/Antara - Image

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Divisi Humas Polri/Antara

JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan minatnya menarik 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Sigit mempertimbangan rekam jejak kinerja para pegawai ini sebelum membuat keputusan tersebut.

"Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (1/10).

Argo menjelaskan, 56 pegawai KPK ini memiliki rekam jejak pekerjaan yang baik. Mereka memiliki kapasitas dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga keahliannya akan akan bermanfaat untuk Polri.

Saat ini Polri masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses perekrutan sebagai ASN Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.

"Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dinahas bersama.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore