
Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Kasus megakorupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus mengungkap fakta baru. Saksi ahli Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (19/8) di ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta.
Irvan menyatakan, ada upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk memanipulasi harga saham portofolio Jiwasraya. Penesuluran Bursa Efek Indonesia (BEI), modus yang dilakukan terkait manipulasi perdagangan saham tersebut supaya harga sahamnya naik sangat signifikan. Tapi, lanjut Irvan, secara fundamental perusahaan yang tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahkan tidak layak investasi.
“Tadi saudara menyebut ada upaya memanipulasi transaksi dari saham-saham IIKP, TRAM, BJBR, BTEK. Saya ingin menanyakan, rincian secara umum upaya manipulasi tersebut,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Irvan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022