Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 September 2018 | 01.44 WIB

Berstatus Tersangka, Syahri Mulyo Masih Terima Gaji Pokok Bupati

Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo dilantik sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung, Selasa (25/9). - Image

Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo dilantik sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung, Selasa (25/9).

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Bupati Tulungagung (nonaktif) Syahri Mulyo tidak menerima tunjangan sebagai kepala daerah. Namun, tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur peningkatan jalan Dinas PUPR Pemkab Tulungagung itu, masih menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta.


"Ya tidak (terima tunjangan), karena sudah berhenti dan diserahkan ke Plt (pelaksana tugas) langsung. Formalitas dilantik kemudian kami menyerahkan SK Plt-nya," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).


Menurut Tjahjo, Syahri yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung, akan putus menerima gaji pokok jika sudah dijatuhi vonis hakim. "Sampai hasil Tipikor nanti mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Tjahjo.


Senada, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan, Syahri hanya menerima gaji pokok sebagai Bupati Tulungagung. Pasalnya, beban tugasnya digantikan oleh Plt.


"Honor nggak terima semua. Hanya terima gaji pokok sama tunjangan keluarga (istri anak, nilanya cuma ratusan ribu)," ucap Bahtiar.


Sehingga Plt Bupati Tulungagung Maryoto yang akan menerima tunjangan jabatan tersebut. Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah melantik pasangan Syahri Mulyo-Maryoto sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung. Namun, Syahri langsung dinonaktifkan karena berstatus tersangka korupsi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore