Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2017 | 20.32 WIB

Ini Kejanggalan Penanganan Kasus Novel Kata Koalisi Masyarakat Sipil

Penyidik senior KPK Novel Baswedan usai dilakukan penangan instensif di RS. Mitra Keluarga pasca disiram air keras oleh orang tak dikenal. - Image

Penyidik senior KPK Novel Baswedan usai dilakukan penangan instensif di RS. Mitra Keluarga pasca disiram air keras oleh orang tak dikenal.

JawaPos.com - Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK menilai, pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terdapat banyak kejanggalan.


Hal itu lantaran sudah 106 hari proses penyidikan yang dilakukan Polri, pelaku penyerangan Novel belum juga ditemukan.


Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak mengatakan, kejanggalan pertama dalam penanganan kasus Novel, yaitu tidak ditemukannya sidik jari dalam gelas yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, yang diduga dilakukan pelaku.


Selain itu, polisi juga menangkap dan melepaskan beberapa orang yang diduga merupakan pelaku. Menurutnya, tiga orang setidaknya pernah ditangkap oleh penyidik Polda, namun penyidik kemudian melepaskan tiga orang tersebut dengan dalih alibi yang disampaikan oleh ketiga orang tersebut.


"Padahal beberapa saksi di sekitar lokasi baik sebelum peristiwa penyerangan, menduga kuat bahwa beberapa orang yang ditangkap terlihat sering berasa di sekitaran lokasi kediaman Novel, dan menanyakan aktivitasnya," papar Dahnil dalam diskusi di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (26/7).


Senada dengan Dahnil, Haris Azhar menambahkan, ketidaksepahaman pernyataan antara Mabes Polri dan pihak penyidik. Beberapa kali pernyataan Mabes Polri kerap dibantah dan direvisi penyidik Polda Metro Jaya. Misalnya, terkait dengan status tiga pelaku yang pernah ditangkap.


Menurut Haris, kejanggalan juga terlihat menyusul munculnya ancaman-ancaman terhadap beberapa anggota komisioner Komnas HAM dalam proses usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).


"Beberapa waktu lalu Komnas HAM bersama PP Pemuda Muhammadiyah menginisiasi pembentukan TGPF terkait kasus penyerangan ini, namun wacana tersebut urung terealisasi karena adanya informasi bahwa beberapa anggota Komnas HAM mendapat ancaman jika dibentuk TGPF," paparnya.


Kejanggalan lainnya adalah adanya tim di internal Polri di luar proses penyidikan yang juga bergerak.


"Beberapa saksi menyampaikan bahwa pasca dilakukan proses pemeriksaan di Polres, beberapa anggota yang mengaku dari Mabes Polri juga mendekati saksi-saksi dan meminta informasi terkait dengan peristiwa penyerangan terhadap Novel," pungkasnya.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore