Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Juni 2017 | 22.39 WIB

Terdakwa: Setnov Adalah Kunci Anggaran Proyek e-KTP

Setya Novanto - Image

Setya Novanto

JawaPos.com - Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyebut Ketua DPR Setya Novanto adalah kunci diketoknya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Terkait hal itu, Irman pun diminta menemui Novanto saat masih menjabat ketua fraksi Golkar, oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu diungkapkan Irman dalam sidang perkara e-KTP dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

Irman mengatakan, usai bertemu dengan mantan Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu dan diberitahu soal Andi Narogong sebagai orang yang akan memfasilitasi "permintaan" anggota komisi II, dia lantas dihubungi Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Saat itu, Diah menyampaikan bahwa Andi bakal menemui Irman dalam waktu dekat.

"Waktu itu Andi menawarkan, Bapak akan saya pertemukan dengan Setya Novanto. Saya tanya, kenapa? Pak Irman, kunci anggarannya ini bukan di ketua komisi II, kuncinya ada di Pak Setya Novanto. Kalau Pak Setya Novanto akan membantu, Komisi II akan ikut sendiri," kata Irman mengisahkan pertemuan pertamanya dengan Andi Narogong.

Setelah itu, Irman dan rekannya Sugiharto menemui Setnov di Hotel Grand Melia Jakarta atas undangan Andi Narogong. Dalam pertemuan itu turut hadir eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

"Pak Setya Novanto nyampaikan 'saya enggak bisa lama-lama karena ada acara lain, pokoknya untuk e-KTP akan saya dukung sepenuhnya. Hanya itu intinya. Setelah itu ngomong-ngomong biasa, beliau langsung meninggalkan tempat," papar Irman.

Seminggu kemudian, Irman mengaku kembalu dihubungi Andi Narogong. Andi lantas meminta Irman untuk menemui Novanto lagi.

"Pak Irman kalau berkenan besok Pak Setya Novanto agak longgar, kita tanya bagaimana perkembangannya. Saya diajak ke ruangan Ketua Fraksi Partai Golkar dan bertemu Pak Setya Novanto," ujar Irman.

Dalam perkara ini, nama Setnov turut disebut bersama-sama Irman dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga sebagai pihak yang berperan mendorong anggaran e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui DPR. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore