Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Desember 2016 | 15.13 WIB

Betapa Susahnya Mengosongkan Padepokan Dimas Kanjeng

Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo - Image

Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo

JawaPos.com - Penyitaan 24 aset milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim membawa konsekuensi. Para pengikut Dimas Kanjeng harus segera mengosongkan padepokan di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu. 



Kemarin (5/12) Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mendatangi padepokan tersebut. Tujuannya, menyampaikan perihal penetapan penyitaan padepokan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan meminta padepokan segera dikosongkan.



Sayang, rencana sosialisasi itu gagal. Pasalnya, Musleh, orang yang dituakan di padepokan saat ini, tidak berada di tempat. 



"Kami ingin menyosialisasikan dan menyampaikan penetapan penyitaan kepada ketua para pengikut di padepokan, yakni Musleh. Tetapi, setelah kami tunggu, Musleh tidak ada. Jadi, kami tunda," kata Arman saat ditemui di sela-sela kunjungan ke padepokan kemarin.



Sebagaimana diketahui, pada Selasa (29/11) Polda Jatim resmi menyita 24 aset milik pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng. Penyitaan itu sesuai pengajuan penyidik Polda Jatim ke PN Surabaya dengan dasar kepentingan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 



Akhirnya, surat penetapan penyitaan dari PN diterbitkan pada 29 November 2016. "Sesuai dengan pasal 1 huruf 16 KUHAP, intinya untuk kepentingan penyidikan, penyidik mengambil alih aset bergerak atau pun tidak bergerak," terang Arman.



Dia menjelaskan, penyitaan harus ditindaklanjuti dengan pengosongan aset yang disita tersebut. Termasuk Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Wangkal. Sebab, dikhawatirkan ada pihak yang menghilangkan barang bukti. 



Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) dikhawatirkan rusak atau berubah. "24 aset itu status quo harus dikosongkan. Termasuk padepokan yang masuk poin ke 9 (di antara 24 aset) yang disita. Semua aset harus kosong atau tidak ditempati, termasuk padepokan ini," ujar Arman.



Faktanya, meski sudah dipasang banner penyitaan di padepokan, masih ada ratusan pengikut yang bertahan di padepokan hingga kemarin. Mereka tinggal di sejumlah tenda di padepokan. 



Saat disinggung soal deadline pengosongan, Kapolres menyatakan masih mengimbau lebih dulu. Sejauh ini, belum ada rencana pengosongan padepokan secara paksa. 



"(Saat ini, Red) kami datang menemui ketua di padepokan agar bisa rembuk soal waktu yang dibutuhkan pengikut untuk mengosongkan padepokan. Inginnya sih, padepokan dikosongkan secepatnya. Paling tidak, 15 hari ke depan," harap Kapolres.



Sayang, kemarin orang yang dituakan di padepokan tak ada di lokasi. Rencananya, pihak polres berkoordinasi dengan para pengikut soal pengosongan itu. Sebagaimana diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap di padepokannya di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, pada 22 September lalu. 



Awalnya, dia ditangkap karena diduga sebagai otak pembunuhan eks dua pengikutnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayah. 



Selain Dimas Kanjeng, ada sejumlah pengurus padepokan lainnya yang terlibat kasus pembunuhan itu. Setelah menangkap pelaku, polisi mengembangkan kasus tersebut. 



Dimas Kanjeng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan. Hal itu tak terlepas dari laporan sejumlah eks pengikut padepokan yang merasa tertipu dengan modus penggandaan uang.

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore