Advokat Marcella Santoso (dok. Kejagung)
JawaPos.com - Pengacara sekaligus terdakwa kasus dugaan suap hakim terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Marcella terbukti bersalah menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 40 miliar untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” kata Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di persidangan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," sambungnya.
Marcella juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 (Rp21,6 miliar) paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam tenggat tersebut, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Jaksa.
Jaksa juga meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Marcella dari profesinya sebagai advokat.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sementara hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Marcella dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa.
Marcella Santoso dituntut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara terpisah, Direktur Jak TV Tian Bahtiar dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga perkara tersebut meliputi kasus korupsi ekspor CPO, korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, serta kasus korupsi impor gula.
Jaksa menyebut, para terdakwa diduga membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif di publik terkait penanganan ketiga perkara tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022