Ilustrasi Haji: Sebanyak 75 CJH 2019 telah melunasi BPIH. (Kokoh Praba/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah biro travel haji. Penyidik KPK pada Selasa (23/9) kemarin, telah memeriksa lima pimpinan perusahaan travel haji, terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus.
Lima pimpinan biro travel diperiksa di Polda Jawa Timur (Jatim), antara lain Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif, serta Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera RBM Alo Jaelani.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus. Termasuk apakah ada permintaan uang dari oknum di Kemenag atau pihak terkait dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023–2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menegaskan, penyidik lembaga antirasuah akan terus melakukan pendalaman terhadap biro travel di berbagai daerah yang jumlahnya mencapai 400 travel dan 13 asosiasi.
"Saat ini KPK masih terus melakukan penyisiran terhadap saksi-saksi dari biro travel haji dan hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di wilayah Jawa Timur," tegas Budi.
Selain pihak travel, KPK juga telah memanggil beberapa pejabat Kemenag, termasuk Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Hilman Latief, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Proses penyidikan ini juga dilakukan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor Kemenag, rumah Yaqut Cholil Qoumas, kantor agen travel, hingga kediaman pejabat dan ASN Kemenag.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah aset seperti uang tunai Rp 26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000, yang seharusnya sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel untuk mengalihkan 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat skandal kuota haji ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
