
Barang bukti beras oplosan merek Sania, Sovia, dan Fortune di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Jumlah tersangka kasus beras oplosan bertambah. Pada Selasa (5/8), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengumumkan tiga tersangka baru. Seluruhnya merupakan pimpinan perusahaan produsen beras premium merek Sania, Sovia, dan Fortune.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, tiga tersangka tersebut terdiri atas S selaku presiden direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM), AI selaku kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control di perusahaan tersebut. PT PIM disebut sebagai produsen beras premium berbagai merek yakni beras merek Sania, Fortune, hingga Sovia.
Penyidik mendapati produk beras premium keluaran PT PIM yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.
”Itu merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi.
Perwira tinggi bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan secara komprehensif. Termasuk dengan memanggil dan memeriksa sebanyak 24 orang saksi, melakukan penggeledahan, dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang.
Tidak hanya itu, Satgas Polri juga melakukan uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Menurut Helfi, pihaknya mendapati kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi.
Proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari. Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti.
”Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ucap Helfi.
Oleh Satgas Pangan Polri, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
