
Barang bukti beras oplosan merek Sania, Sovia, dan Fortune di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Jumlah tersangka kasus beras oplosan bertambah. Pada Selasa (5/8), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengumumkan tiga tersangka baru. Seluruhnya merupakan pimpinan perusahaan produsen beras premium merek Sania, Sovia, dan Fortune.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, tiga tersangka tersebut terdiri atas S selaku presiden direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM), AI selaku kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control di perusahaan tersebut. PT PIM disebut sebagai produsen beras premium berbagai merek yakni beras merek Sania, Fortune, hingga Sovia.
Penyidik mendapati produk beras premium keluaran PT PIM yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.
”Itu merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi.
Perwira tinggi bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan secara komprehensif. Termasuk dengan memanggil dan memeriksa sebanyak 24 orang saksi, melakukan penggeledahan, dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang.
Tidak hanya itu, Satgas Polri juga melakukan uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Menurut Helfi, pihaknya mendapati kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi.
Proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari. Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti.
”Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ucap Helfi.
Oleh Satgas Pangan Polri, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
