Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Agustus 2025 | 23.27 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi dalam Kasus Beras Oplosan yang Merugikan Masyarakat Nyari Rp 100 Triliun Per Tahun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

JawaPos.com - Tidak hanya merugikan masyarakat dengan angka nyaris mencapai Rp 100 triliun per tahun, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mendalami dugaan korupsi dalam peredaran beras oplosan di masyarakat. Kasus tersebut menjadi atensi publik, pemerintah, hingga DPR dan pejabat terkait lainnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa saat ini tim penyelidik Kejagung masih melakukan klarifikasi. Mereka berusaha mendalami dugaan pelanggaran hukum lain di luar yang sudah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. 

"Sesuai dengan kewenangan, kami mencoba masuk dugaan tindak pidana korupsi, baru dugaan ya. Sifatnya klarifikasi dan penyelidik memasuki bagaimana nanti proses itu, (sejauh ini) sifatnya klarifikasi aja,” kata dia. 

Kasus beras oplosan ditangani bersama-sama oleh Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini sudah ada 3 orang tersangka yang diduga melanggar aturan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Semuanya diproses hukum oleh Satgas Pangan Polri

”Teman-teman penyelidik ingin memahami kan kami kalau terkait dengan tindak pidana oplosan beras kan teman dari rekan-rekan dari Satgas Pangan sudah menetapkan, menaikkan penyidikan, dan bahkan sudah menetapkan tersangka,” ujar Anang. 

Sebelumnya Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengumumkan 3 orang tersangka kasus beras oplosan pada Jumat pekan lalu (1/8). Saat itu, dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni para pihak yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu. 

”Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka. Yaitu satu saudara KG selaku direktur utama PT FS, kedua saudara RL (Ronny Lisapaly) selaku direktur operasional PT FS, ketiga saudara IRP selaku kepala seksi quality control PT FS,” terang Helfi.  

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui berbagai aturan. Dalam penanganan kasus tersebut, Satgas Pangan Polri telah menyita beras dengan jumlah mencapai 132,65 ton. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore