Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 04.38 WIB

Terungkap, Youtuber Ranggo Hanya Punya Rp 3 Juta di Rekening, Padahal Berikan Cek Miliaran ke Korban

Kolase foto Ranggo terdakwa kasus penipuan modus pinjam uang event konser musik yang saat ini disidangkan di PN Jakarta Barat. (Istimewa) - Image

Kolase foto Ranggo terdakwa kasus penipuan modus pinjam uang event konser musik yang saat ini disidangkan di PN Jakarta Barat. (Istimewa)

JawaPos.com – Kasus penipuan event musik yang menyeret nama Youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo terus menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (23/6), fakta mengejutkan terungkap.

Ternyata, saldo rekening terdakwa saat cek jatuh tempo ternyata hanya Rp 3 juta, jauh dari total nilai cek yang mencapai Rp 3,75 miliar.

Sidang digelar secara virtual dengan Ranggo mengikuti dari Rutan Salemba, tempat ia kini ditahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pegawai BCA Frans Napitupulu yang menjelaskan penyebab gagalnya pencairan tiga lembar cek yang diberikan Ranggo kepada korban, Njoto Soe Eksan.

"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," ungkap Frans saat persidangan.

Ia menjelaskan, cek bertanggal 14 Januari, 2 Februari, dan 5 Februari 2024 itu tidak dapat dicairkan karena rekening terdakwa kosong hampir seluruhnya.

"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp 1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp 3 juta, yang mau dicairin di tanggal itu Rp 2,750 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp 250 juta," beber Frans 

Ketika ditanya hakim, Ranggo mengamini seluruh pernyataan Frans.

"Membenarkan yang mulia," jawab Ranggo singkat.

Seharusnya sidang hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ranggo. Namun kuasa hukumnya, Ahmad Aziz, meminta agar kliennya dihadirkan langsung dalam persidangan berikutnya.

"Kami meminta terdakwa dihadirkan langsung agar lebih komprehensif memberikan keterangannya," ujar Aziz.

Permintaan tersebut dikabulkan hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/7) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan ahli dari pihak pembela.

Diketahui, kasus ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp 3 miliar yang diminta Ranggo kepada korban pada 2023, dengan iming-iming keuntungan 25 persen. Korban dijanjikan uangnya akan kembali menjadi Rp 3,75 miliar.

"Terdakwa ini menjanjikan keuntungan 25 persen dari uang yang dipinjam yakni janji akan dikembalikan Rp 3,75 miliar," ujar jaksa RAA Darmawan usai sidang pekan lalu.

Darmawan menambahkan, perjanjian antara kedua belah pihak dilakukan secara tertulis dan disepakati bersama. Korban mentransfer uang dua kali masing-masing Rp 1,5 miliar, dengan jaminan berupa cek dari Ranggo.

"Terdakwa ini memberikan jaminan berupa cek kepada korban sehingga korban mau mengirimkan uang pada nominal yang diminta yakni Rp 3 miliar," kata Darmawan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore