
Kolase foto Ranggo terdakwa kasus penipuan modus pinjam uang event konser musik yang saat ini disidangkan di PN Jakarta Barat. (Istimewa)
JawaPos.com – Kasus penipuan event musik yang menyeret nama Youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo terus menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (23/6), fakta mengejutkan terungkap.
Ternyata, saldo rekening terdakwa saat cek jatuh tempo ternyata hanya Rp 3 juta, jauh dari total nilai cek yang mencapai Rp 3,75 miliar.
Sidang digelar secara virtual dengan Ranggo mengikuti dari Rutan Salemba, tempat ia kini ditahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pegawai BCA Frans Napitupulu yang menjelaskan penyebab gagalnya pencairan tiga lembar cek yang diberikan Ranggo kepada korban, Njoto Soe Eksan.
"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," ungkap Frans saat persidangan.
Ia menjelaskan, cek bertanggal 14 Januari, 2 Februari, dan 5 Februari 2024 itu tidak dapat dicairkan karena rekening terdakwa kosong hampir seluruhnya.
"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp 1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp 3 juta, yang mau dicairin di tanggal itu Rp 2,750 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp 250 juta," beber Frans
Ketika ditanya hakim, Ranggo mengamini seluruh pernyataan Frans.
"Membenarkan yang mulia," jawab Ranggo singkat.
Seharusnya sidang hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ranggo. Namun kuasa hukumnya, Ahmad Aziz, meminta agar kliennya dihadirkan langsung dalam persidangan berikutnya.
"Kami meminta terdakwa dihadirkan langsung agar lebih komprehensif memberikan keterangannya," ujar Aziz.
Permintaan tersebut dikabulkan hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/7) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan ahli dari pihak pembela.
Diketahui, kasus ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp 3 miliar yang diminta Ranggo kepada korban pada 2023, dengan iming-iming keuntungan 25 persen. Korban dijanjikan uangnya akan kembali menjadi Rp 3,75 miliar.
"Terdakwa ini menjanjikan keuntungan 25 persen dari uang yang dipinjam yakni janji akan dikembalikan Rp 3,75 miliar," ujar jaksa RAA Darmawan usai sidang pekan lalu.
Darmawan menambahkan, perjanjian antara kedua belah pihak dilakukan secara tertulis dan disepakati bersama. Korban mentransfer uang dua kali masing-masing Rp 1,5 miliar, dengan jaminan berupa cek dari Ranggo.
"Terdakwa ini memberikan jaminan berupa cek kepada korban sehingga korban mau mengirimkan uang pada nominal yang diminta yakni Rp 3 miliar," kata Darmawan.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
