JawaPos.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono dibawa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/1). Langkah itu diambil terkait dengan kasus kasus suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang menyeret tiga hakim di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan hal itu. ”Yang bersangkutan dibawa statusnya masih saksi, (dibawa) ke kejagung diperiksa,” ungkap Harli. Kejagung telah menyeret sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
Usai diperiksa, Rudi Suparmono resmibditetapkan jadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. "Rs ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Penetapan Rudi berdasar kecukupan dua alat bukti. Dia pun dikenakan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan.
Selain tiga hakim PN Surabaya, dua orang penyuap juga sudah diproses hukum. Mereka adalah Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat.
Keduanya bahkan sudah menjalani pelimpahan tahap II. Sehingga dalam waktu dekat mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebelumnya, Harli membeber beberapa fakta terkait dengan perkara yang menjerat ibu dan penasihat hukum Ronald Tannur tersebut.
Melalui keterangan resmi pada Kamis (9/1), Harli menjelaskan bahwa pada 6 Oktober 2023 lalu Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantor Lisa Associate Jalan Kendal Sari Raya Nomor 51-52 Surabaya. ”Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh tersangka MW (Meirizka Widjaja) dalam pengurusan perkara (Ronald Tannur) dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” terang Harli.
”Bahwa selanjutnya sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, tersangka LR (Lisa Rachmat) menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah SGD 140 ribu dengan pecahan SGD seribu kepada saksi Erintuah Damanik,” terang Harli.
Dua minggu berselang, lanjut Harli, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruangan Mangapul. Masing-masing mendapatkan uang sebesar SGD 38 ribu untuk Erintuah Damanik, sebesar SGD 36 ribu untuk Mangapul, dan sebesar SGD 36 ribu untuk Heru Hanindyo.
”Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” jelasnya.
Pada 29 Juni 2024, Lisa Rachmat bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di merchant Dunkin Donuts. Saat itu Lisa Rachmat menyerahkan uang kepada Erintuah Damanik sebesar SGD 48 ribu. Kemudian Erintuah Damanik merumuskan redaksional putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dan dilakukan revisi oleh Heru Hanindyo.
Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Kini tiga hakim itu juga harus berurusan dengan penyidik Kejagung dalam perkara suap putusan Ronald Tannur. Mereka terseret dalam kasus yang menuai perhatian publik tersebut.