Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Januari 2025, 02.01 WIB

Kejagung Bakal Beri Perlindungan Terhadap Bambang Hero, Ahli yang Bantu Hitung Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal memberikan perlindungan terhadap Bambang Hero Saharjo. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah itu dilaporkan kepada Polda Bangka Belitung (Babel). Menurut Kejagung tidak ada yang salah dari keterangan Bambang Hero sebagai ahli. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa Bambang Hero diminta pandangan, pengetahuan, dan pikirannya untuk membantu mengungkap kasus korupsi. Negara yang meminta langsung melalui Kejagung. ”Tentu (Kejagung akan melindungi Bambang Hero), karena yang meminta (pandangan) itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian penghitungan itu kan negara melalui kami,” kata Harli. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bambang Hero berperan sebagai ahli lingkungan. Tugasnya membantu auditor negara untuk menghitung kerugian keuangan negara atas tindakan curang yang dilakukan oleh para koruptor. ”Jadi, ahli lingkungan itu membantu. Memberikan kajiannya, pandangannya, pikirannya, pengetahuannya sesuai dengan keahliannya,” kata dia. Sedangkan pihak yang menghitung kerugian keuangan negara adalah auditor. 

Baca Juga: Berharap bisa Ikut Seleksi PPPK dan Bukan jadi Outsourcing, Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Kirim Karangan Bunga ke Gedung Kejagung

Harli menyampaikan bahwa Kejagung menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor. ”Dan hitungannya Rp 300 triliun lebih (kerugian keuangan negara dalam kasus timah). Oleh pengadilan itu diadopsi, disetujui, berdasarkan keputusannya menjadi kerugian keuangan negara seluruhnya. Yang di situ terdapat beberapa item, ada kerugian keuangan negara Rp 29 triliun plus kerugian pengrusakan lingkungan totalnya Rp 271 triliun,” ungkapnya.

Angka sebesar itu muncul atas dampak kerusakan lingkungan akibat korupsi kasus timah. Para koruptor yang terlibat dalam kasus tersebut harus bertanggung jawab. ”Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kami minta itu sudah diadopsi oleh pengadilan. Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara,” tegas Harli.

 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore