15 Januari 2025, 02.01 WIB Kejagung Bakal Beri Perlindungan Terhadap Bambang Hero, Ahli yang Bantu Hitung Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal memberikan perlindungan terhadap Bambang Hero Saharjo. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah itu dilaporkan kepada Polda Bangka Belitung (Babel). Menurut Kejagung tidak ada yang salah dari keterangan Bambang Hero sebagai ahli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa Bambang Hero diminta pandangan, pengetahuan, dan pikirannya untuk membantu mengungkap kasus korupsi. Negara yang meminta langsung melalui Kejagung. ”Tentu (Kejagung akan melindungi Bambang Hero), karena yang meminta (pandangan) itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian penghitungan itu kan negara melalui kami,” kata Harli.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bambang Hero berperan sebagai ahli lingkungan. Tugasnya membantu auditor negara untuk menghitung kerugian keuangan negara atas tindakan curang yang dilakukan oleh para koruptor. ”Jadi, ahli lingkungan itu membantu. Memberikan kajiannya, pandangannya, pikirannya, pengetahuannya sesuai dengan keahliannya,” kata dia. Sedangkan pihak yang menghitung kerugian keuangan negara adalah auditor.
Angka sebesar itu muncul atas dampak kerusakan lingkungan akibat korupsi kasus timah. Para koruptor yang terlibat dalam kasus tersebut harus bertanggung jawab. ”Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kami minta itu sudah diadopsi oleh pengadilan. Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara,” tegas Harli.
Editor: Sabik Aji Taufan