JawaPos.com - Keluarga Darso, korban dalam kasus dugaan penganiayaan oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jogjakarta, membantah informasi yang disampaikan oleh Kapolresta Jogjakarta Kombes Aditya Surya Dharma. Salah satunya terkait dengan undangan klarifikasi atas kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jogjakarta pada 12 Juli 2024.
Antoni Yuda Timur selaku kuasa hukum Poniyem -istri Darso- menyampaikan bahwa tidak pernah ada surat undangan klarifikasi seperti disampaikan oleh Kombes Aditya. Dikutip dari pemberitaan Jawa Pos Radar Semarang pada Senin (13/1), Antoni menyatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Jogjakarta.
”Kecewanya karena sama sekali tidak bicara tentang penganiayaan. Mereka menceritakan tentang datangnya enam orang (personel Satlantas Polresta Jogjakarta) itu ke rumah duka. Di sana katanya mau menyerahkan surat (undangan) klarifikasi,” kata Antoni.
Atas keterangan itu, Antoni mempertanyakan surat undangan klarifikasi dimaksud. Sebab, pihaknya tidak pernah menerima surat tersebut. ”Surat apa? Nggak ada (surat). Kami nggak pernah terima surat apa-apa. Kalau memang mau menyerahkan (surat undangan klarifikasi) kenapa harus bawa orang keluar?,” imbuhnya.
”Saat naik mobil korban ingin buang air kecil. Kemudian setelah korban buang air kecil, semua yang ada dalam mobil buang air kecil. Kan aneh ini. Ngapain polisi dari Jogjakarta jauh-jauh ke sini buang air kecil bersama sama,” kata dia penuh tanya.
Antoni dan keluarga Darso yakin korban dianiaya sebelum meninggal dunia. Selain cerita dan pesan dari almarhum, ada beberapa luka lebam di tubuh Darso. Sebelum meninggal dunia, Darso sempat dirawat oleh petugas medis di Rumah Sakit Permata Medika. Lebih kurang seminggu, Darso dirawat di rumah sakit itu. Dua hari setelah pulang, Darso meninggal dunia.
Sebelumnya, Kapolresta Jogjakarta Kombes Aditya Surya Dharma menyampaikan bahwa enam orang anak buahnya datang ke rumah Darso pada 21 September 2024. Mereka dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogjakarta. Kedatangan enam orang polisi itu, kata Aditya, untuk menyerahkan surat undangan klarifikasi atas laka lantas yang terjadi di Jogjakarta pada 12 Juli 2024.