Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2025, 06.11 WIB

Tak Profesional Respons Laporan Korban Penembakan di Rest Area Kilometer 45, Kapolsek dan Petugas Piket Polsek Cinangka Berpotensi Kena Sanksi Demosi

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto saat hadir di Markas Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI), Jakarta Pusat, Senin (6/1). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto saat hadir di Markas Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI), Jakarta Pusat, Senin (6/1). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com–Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto memastikan, instansinya akan memberikan sanksi tegas kepada petugas piket dan kapolsek di Polsek Cinangka. Sanksi itu menyusul hasil pendalaman Propam Polda Banten terhadap aduan dan laporan yang sempat disampaikan korban penembakan di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Merak-Tangerang.

Menurut dia, kapolsek dan petugas piket saat itu dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas. Dari hasil penyidikan Propam Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Bripka Deri Andriani.

”Karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan. Ini karena sudah ada dugaan penonaktifan GPS sebanyak dua buah,” terang Suyudi Ario Seto pada Senin (6/1).

Menurut Suyudi, aduan dan laporan yang disampaikan korban penembakan seharusnya ditindaklanjuti Polsek Cinangka. Kalau pun kekuatan personel mereka kurang dan tidak memadai, mereka bisa memohon bantuan kepada polres setempat agar masyarakat yang menyampaikan aduan dan laporan itu mendapat pendampingan. Sehingga mereka tidak bergerak sendiri dan pada akhirnya menimbulkan korban jiwa.

”Seharusnya dia (anggota dan kapolsek Cinangka) sebagai anggota Polri dia melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam ini adalah dugaan pelanggaran,” imbuh Suyudi Ario Seto.

Jenderal bintang dua Polri itu pun menyatakan bahwa anggota dan kapolsek Cinangka sangat mungkin kena sanksi demosi hingga ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian. Khusus Kapolsek Cinangka, Irjen Suyudi menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu melakukan pengawasan dan pengendalian laporan dengan baik.

”Dan tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH, dan juga anggota lain yang ada di situ yaitu Bripka Dedi Irwanto yang juga mendampingi Bripka Deri Andriani juga akan kami kenakan sanksi kode etik demikian,” terang Suyudi Ario Seto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore