
Dua anak korban penembakan, Adik Rizki Agam Saputra dan Agam Muhammad Nazrudin, menceritakan peristiwa penembakan yang merenggut nyawa ayah mereka. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid turut buka suara pasca peristiwa penembakan bos rental mobil oleh prajurit TNI AL pada Kamis (2/1). Menurut Usman tindakan tersebut merupakan bentuk pembunuhan di luar hukum. Perbuatan itu telah melanggar hak asasi manusia.
"Sayangnya perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait seperti TNI dan Polri. Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar kedepannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat," terang Usman melalui keterangan resmi pada Senin (6/1).
Pada 2024, lanjut Usman, terjadi 55 kasus pembunuhan di luar hukum dengan jumlah korban 55 orang. Para pelaku pembunuhan tersebut mayoritas berasal dari aparat kepolisian maupun personel dari institusi militer. Sebanyak sepuluh pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan tiga berasal dari pasukan gabungan TNI-Polri.
Karena itu, peristiwa penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Merak-Tangerang menambah rentetan peristiwa yang terjadi pada 2024 lalu. Usman meminta pelaku diadili lewat mekanisme peradilan umum. ”Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Usman mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997. Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum sesuai amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
”Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” terang dia.
Lebih lanjut, Usman menyampaikan, institusi seperti Polri maupun TNI harus berhenti menggunakan istilah oknum jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM. Menurut dia, istilah tersebut cenderung digunakan untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan SOP dengan baik.
”Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya,” jelasnya.
