
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers kepada awak media, Selasa (26/11/2024). (Dok: Divhumas Mabes Polri)
JawaPos.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas (Divhumas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap hasil sidang etik terhadap dua orang terduga pelanggar berinisial DF dan S.
Dalam sidang etik yang berlangsung pada Kamis (2/1) tersebut, kedua polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia tersebut dihukum dengan sanksi demosi delapan tahun.
Trunoyudo menyampaikan bahwa sidang etik terhadap DF dan S dilakukan secara bergantian. DF menjalani sidang etik lebih dulu. Kemudian dilanjutkan dengan sidang etik terhadap S.
Keduanya menyusul terduga pelanggar lainnya yang sudah kena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, perwira menengah berinisial Y, dan perwira menengah berinisial M.
”Sidang (DF) dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 WIB sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri,” terang Trunoyudo kepada awak media pada Jumat (3/1).
Untuk pelanggar S, kata Trunoyudo, sidang etik dilaksanakan selama tiga jam. Mulai pukul 17.00 WIB sampai 20.25 WIB. Sidang itu dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai ketua sidang komisi. Dalam sidang tersebut, total ada lima orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Tidak Semua Buruk: 6 Pilihan Makanan Tinggi Sodium Ini Justru Bisa Membuat Lebih Sehat
Oleh Majelis KKEP, DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba. ”Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelanggar itu, Trunoyudo menyampaikan bahwa Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun. Selain itu, masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.
”Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata dia menegaskan.
Baca Juga: Harga Cabai di Jatim Sempat Menyentuh Rp 100 Ribu per Kilo, Pedagang Keluhkan Stok Terbatas
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut Tim KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
”Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran,” jelasnya.
