Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Januari 2025, 17.39 WIB

KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Suap PAW DPR yang Jerat Harun Masiku dan Hasto

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie - Image

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie. Mantan Kadiv Humas Polri itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 
 
 
Ronny Sompie telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ronny enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini.
 
"Nanti saja ya, sebagai saksi. Nanti setelah diperiksa ya. Nanti lah, sabar lah," kata Ronny Sompie saat memenuhi panggilan KPK, Jumat (3/1). 
 
KPK belum memberikan keterangan terkait kehadiran Ronny Sompie. Namun, diduga pemeriksaan ini berkaitan dengan perlintasan Harun Masiku ke luar negeri, setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 8 Januari 2020. 
 
Ronny Sompie sempat dicopot oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 2020 lalu. Pencopotan itu terkait polemik buron Harun Masiku yang bisa bebas keluar masuk lewat imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
 
Saat itu, pemberitaan media nasional dihebohkan dengan data perlintasan Harun Masiku yang telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 
 
Baru-baru ini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. 
 
Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 
 
Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.
 
Hasto juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga melarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (*)
 
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore