Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2023 | 00.41 WIB

Ecky Pelaku Mutilasi Angela Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54)

JawaPos.com - Ecky Listhianto,38, terdakwa pemutilasi Angela Hendriati ,54, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, dikutip dari Antar Senin (18/9).

Majelis Hakim menyatakan, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan, pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky Listhianto (38) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.

"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," katanya.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus pembunuhan dimaksud.


"Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini," katanya.

Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan beralamat Kampung Buaran RT 01/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
Pewarta : Pradita Kurniawan Syah

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore