Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 September 2023 | 13.54 WIB

Mario Dandy Divonis Maksimal, Ayah David Ozora: Alhamdulillah

 
 

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi pada sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Fo

 
JawaPos.com - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina senang dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo. Sebab, vonis tersebut sudah sesuai tuntutan maksimal.
 
"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal," kata Jonathan kepada wartawan, Jumat (8/9).
 
Namun, terkait putusan restitusi, Jonathan belum puas. Sebab, nominal berapapun tidak bisa mengganti penderitaan David akibat dianiaya.
 
"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma. Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan," jelasnya.
 
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.
 
 
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
 
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Majelis Hakim pun menetapkan, restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp 25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 120,3 miliar.
 
"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.900," kata Hakim Alimin.
 
Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapanpun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut. 
 
Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila tidak kunjunga membayar. "Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," jelas Alimin.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore