
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa keputusan Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang tak mengizinkan kliennya untuk umrah dengan alasan pengawasan sangat menggelikan
JawaPos.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa keputusan Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang tak mengizinkan kliennya untuk umrah dengan alasan pengawasan sangat menggelikan.
"Alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja," kata Aziz dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Rabu (2/8).
Aziz mengatakan pihak pemerintah Indonesia, termasuk Kejaksaaan di dalamnya pasti memiliki perwakilan di beberapa negara, termasuk di Arab Saudi. Dengan begitu, perwakilan tersebut bisa saja melakukan pengawasan terhadap Rizieq Shihab.
"Jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah Republik Indonesia dan tentu saja di dalamnya termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud," tegasnya.
Hal itu, kata Aziz, sesuai dengan Pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 57 Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 jo No. 29 Tahun 2016 jo No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan) yang menyebutkan bahwa jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
"Dan hingga saat ini sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri. Lokasi itu masing-masing pada Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar di negara Tiongkok, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura," tandas Aziz.
Sebelumnya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat melarang Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk melakukan ibadah umrah. Atas hal itu, pihaknya menggugat Kepala Bapas Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan atas keputusan Bapas Jakarta Pusat yang dianggapnya sewenang-wenang dan melawan HAM.
"Untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (2/8).

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
