Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 23.01 WIB

Tiga Pelaku Perusakan Fasilitas Kampus IAIN Madura Masuk DPO

Dokumen unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura. Abd Aziz/Antara - Image

Dokumen unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura. Abd Aziz/Antara

JawaPos.com–Tim Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan tiga pelaku perusakan fasilitas kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura masuk  daftar pencarian orang (DPO). Tiga orang itu bersama lima orang lainnya yang sudah ditangkap buntut dari unjuk rasa yang rusuh pada 30 Juli.

”Ketiga orang yang masuk DPO ini, semuanya merupakan mahasiswa IAIN Madura,” kata Kasubbaghumas Polres Pamekesan AKP Nining Dyah seperti dilansir dari Antara di Pamekasan.

Nining tidak bersedia menyebutkan secara terinci identitas ketiga orang mahasiswa IAIN Madura yang kini masuk DPO tersebut dengan dalih untuk kepentingan penyidikan. ”Yang jelas ketiganya merupakan mahasiswa. Mereka terlibat langsung dalam unjuk rasa rusuh kala itu,” ujar Nining Dyah.

Menurut dia, tiga orang mahasiswa yang masuk DPO itu, berdasar hasil pengembangan penyidikan tim Reskrim Polres Pamekasan, pada lima tersangka lain yang telah ditangkap lebih dahulu. ”Saat ini, kami masih berupaya mencari mereka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Nining.

Sementara itu, untuk tersangka lain yang telah ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 dan pasal 406 KUHP.

Nining Dyah menjelaskan, ancaman pasal 170 tersebut tentang pengeroyokan, sedangkan pasal 406 tentang perusakan. Satu tersangka dijerat dengan lima pasal, yakni Presiden Mahasiswa (Presma) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura berinial SB

”SB ini dijerat dengan pasal 160, 170 ayat (1), pasal 187 ayat (1) ke (1) dan pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP. Yang bersangkutan merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura yang terjadi pada 30 Juli tersebut,” ungkap Nining.

SB sempat menghilang selama sembilan hari, sebelum menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan pada 7 Agustus atas bantuan salah seorang anggota DPRD Pamekasan.

Kasus unjuk rasa rusuh yang digerakkan Presma IAIN Madura itu, menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan pihak kampus. Awalnya unjuk rasa berlangsung damai, namun dalam perkembangannya berubah menjadi rusuh. Sejumlah fasilitas kampus dirusak, seperti kaca aula dan pos pengamanan dibakar pengunjuk rasa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore