Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 14.59 WIB

Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 20,18 Miliar

Kanwil Bea Cukai Jakarta musnahkan barang kena cukai Ilegal senilai Rp 20,18 miliar. (Istimewa) - Image

Kanwil Bea Cukai Jakarta musnahkan barang kena cukai Ilegal senilai Rp 20,18 miliar. (Istimewa)

JawaPos.com - Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi berpotensi menekan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Kondisi itu tercermin dari penindakan Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang menemukan BKC ilegal dengan nilai mencapai Rp 20,18 miliar.

Atas hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026. Dari barang yang ditindak, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 11,81 miliar.

Adapun, barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol atau 901,93 liter.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan pemusnahan tersebut bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri, lewat keterangannya, Jumat (21/8).

Menurut dia, Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.

Kata dia, langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.

Pemusnahan dilakukan melalui sinergi Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. 

Barang-barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dilakukan pemusnahan. Selain potensi kerugian negara sebesar Rp 11,81 miliar, sebagian perkara juga telah diselesaikan melalui ultimum remedium dengan penerimaan negara sebesar Rp 1,09 miliar. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan rokok ilegal atau tanpa pita cukai sebanyak1,2 miliar batang sejak Januari hingga Juli 2026.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore