
Kanwil Bea Cukai Jakarta musnahkan barang kena cukai Ilegal senilai Rp 20,18 miliar. (Istimewa)
JawaPos.com - Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi berpotensi menekan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Kondisi itu tercermin dari penindakan Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang menemukan BKC ilegal dengan nilai mencapai Rp 20,18 miliar.
Atas hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026. Dari barang yang ditindak, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 11,81 miliar.
Adapun, barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol atau 901,93 liter.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan pemusnahan tersebut bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri, lewat keterangannya, Jumat (21/8).
Menurut dia, Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
Kata dia, langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.
Pemusnahan dilakukan melalui sinergi Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 21 Agustus 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
Barang-barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dilakukan pemusnahan. Selain potensi kerugian negara sebesar Rp 11,81 miliar, sebagian perkara juga telah diselesaikan melalui ultimum remedium dengan penerimaan negara sebesar Rp 1,09 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan rokok ilegal atau tanpa pita cukai sebanyak1,2 miliar batang sejak Januari hingga Juli 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
