
Ilustrasi gerai UMKM dihadirkan di acara The 2026 Asia Grassroots Forum di Jakarta. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kebijakan batas omset bebas pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta tengah menjadi sorotan. Aturan yang menetapkan batas omset sebesar Rp42 juta per bulan dinilai sudah tidak sesuai dengan beban ekonomi dan laju inflasi saat ini.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, menyampaikan tanggapannya terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Josephine, nominal Rp42 juta per bulan untuk usaha makanan dan minuman yang bebas dari pungutan pajak harus segera direvisi demi menyelamatkan para pelaku usaha kecil.
"Fraksi PSI mempertanyakan mengapa batas omset bebas pajak bagi usaha makanan dan minuman sebesar Rp42 juta per bulan tidak ikut direvisi. Di tengah inflasi dan meningkatnya biaya hidup, biaya usaha, angka tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi riil UMKM Jakarta," ujar Josephine.
Baca Juga:Rumah Wakil Menteri Minyak Irak Digerebek, Uang Tunai Rp 228 Miliar Ditemukan di Dalam Tembok
Ia menegaskan, di tengah situasi perekonomian yang menantang, regulasi perpajakan di ibu kota seharusnya memberikan ruang bernapas bagi usaha yang baru merintis. Sebaliknya, kontribusi pajak yang adil bisa dioptimalkan dari sektor usaha yang memang sudah berkembang skala besarnya.
"Kami mendorong agar batas tersebut dikaji kembali, sehingga usaha kecil tetap memiliki ruang untuk berkembang. Sementara itu, usaha yang telah mampu dapat memberikan kontribusi secara adil kepada daerah," tambahnya.
Selain sektor UMKM, Fraksi PSI juga menyoroti urgensi pengelolaan lingkungan hidup. Mengingat kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang semakin terbatas, pemprov didesak untuk mengambil langkah ekstrem guna mengubah perilaku masyarakat.
Josephine meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung untuk menerapkan disinsentif pajak atau retribusi yang lebih tinggi bagi warga yang mengabaikan pemilahan sampah dari rumah.
"Keempat, terkait pengelolaan sampah dengan kebijaksanaan bahwa TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu, perubahan perilaku masyarakat menjadi sangat penting. Fraksi PSI mengusulkan agar diberlakukan disinsentif berupa retribusi yang lebih tinggi bagi rumah tangga yang tidak memilah sampahnya," tegas Josephine.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
