Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 21.15 WIB

Kejagung Beberkan Alasan Pembebastugasan Kajari Jakbar, Usai Jaksa Azam Gelapkan Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

JawaPos.com - Seorang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya didakwa dengan pasal berlapis karena menggelapkan duit barang bukti pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.

Jaksa penuntut umum mengatakan, uang itu diambil secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.

Azam yang ditugaskan menjadi jaksa dalam perkara tersebut menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri hingga menerima suap dan berkongsi dengan pengacara untuk menilap uang korban.

Adapun pengacara para korban yang terlibat yakni Bonafisius Gunung dan Oktavianus Setiawan. Keduanya juga diseret sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11,7 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Jaksa bilang, Azam menangani perkara investasi bodong yang menjerat terdakwa atas nama Jendry Susanto pada 15 Juli 2022. Dalam kasus itu, ada 30 barang bukti berbentuk uang berupa pecahan dolar Singapura, ringgit Malaysia, baht Thailand, dan rupiah senilai puluhan miliar rupiah.

Sejumlah kelompok korban perkara robot trading itu pun diwakili beberapa orang. Advokat Bonifasius Gunung menjadi pengacara dari Wahyu selaku koordinator 68 korban. Nilai kerugian para korban mencapai Rp 39,35 miliar.

Bonafisius dijanjikan oleh Wahyu bakal mendapat 50 persen dari nilai kerugian para korban, jika berhasil memenangkan kasusnya.

Berikutnya, advokat Oktavianus Setiawan yang mewakili 761 korban. Mereka tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit dengan nilai kerugian Rp 261,8 miliar lebih. Dia juga dijanjikan fee 50 persen dari hasil penanganan perkara (pengembalian uang) yang diterima.

Namun, di luar pendampingan hukum resmi itu Oktavianus diduga bermain culas. Ia bertindak seakan-akan pengacara dari 137 korban lainnya yang tergabung dalam paguyuban Bali, yang mengalami kerugian Rp 80 miliar.

Kemudian, pengacara Brian Erik First Anggitya yang menerima kuasa dari 60 korban. Mereka berdomisili di Jawa Timur dengan nilai kerugian Rp 8,3 miliar lebih.

Jaksa memaparkan, Azam mendesak Gunung memanipulasi pengembalian uang milik korban yang menjadi barang bukti dari Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Lantas dia meminta jatak Rp 3 miliar dari kelebihan Rp 10 miliar tersebut.

Sementara, Oktovianus sepakat memanipulasi pengembalian bukti kelompok Bali yang seolah-olah diwakilinya sebesar Rp 17,8 miliar. Dari jumlah ini, Azam meminta agar uang dibagi dua dengan bagiannya Rp 8,5 miliar.

Baik Bonafisius maupun Oktavianus merasa khawatir uang korban yang ia diwakilinya tidak berhasil dikembalikan. Sehingga menuruti kemauan Azam.

Lalu kepada advokat Brian, Azam meminta fee sebesar 15 persen dari nilai uang korban yang dikembalikan yakni Rp 250 juta. Tapi Brian meminta agar nilainya diturunkan menjadi Rp 200 juta. Ia juga memiliki kekhawatiran yang sama dan terpaksa memberikannya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore