Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Juli 2025 | 21.12 WIB

Catat 4 Lokasinya! Operasi Patuh Jaya 2025 di Tangerang Fokus Tindak 10 Jenis Pelanggaran Berat

Polantas menegur pengendara saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta Juli lalu. (dok. Humas Polda Metro Jaya) - Image

Polantas menegur pengendara saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta Juli lalu. (dok. Humas Polda Metro Jaya)

JawaPos.com - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini akan menyasar pengendara yang melakukan 10 jenis pelanggaran lalu lintas. 

Mulai dari pengendara yang tak pakai helm, lawan arah, hingga gunakan ponsel saat berkendara.

Dengan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas", operasi ini digelar untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kabagops AKBP Bayu Suseno menuturkan, sebanyak 155 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini.

“Lokasi target Operasi yakni, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gatot Subroto,” ungkap AKBP Bayu Suseno saat apel gelar pasukan di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Senin (14/7). 

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Noptah Histaris Suzan menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2025 akan digelar secara bertahap. Mulai dari pendekatan preemtif, preventif, hingga tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap keselamatan berkendara. Operasi patuh jaya ini akan menyasar perilaku dari pengendara guna meminimalisir permasalahan berlalu lintas seperti angka kecelakaan maupun terkait kepatuhan berkendara di jalan raya,” tegas AKBP Noptah.

Operasi juga difokuskan ke wilayah yang belum memiliki sistem tilang elektronik (ETLE) dan kerap menjadi titik pelanggaran lalu lintas.

Catat! Ini 10 Target Pelanggaran yang Disikat dalam Operasi Patuh Jaya 2025 di Tangerang:

  1. Pengendara dalam pengaruh alkohol
  2. Pengendara melawan arus
  3. Kecepatan melebihi batas
  4. Pengemudi mobil tak pakai sabuk pengaman
  5. Kendaraan dengan plat rahasia, kedutaan, atau palsu
  6. Pengemudi di bawah umur
  7. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
  8. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  9. Pengendara motor tanpa helm SNI
  10. Menggunakan ponsel saat berkendara 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore