
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) menyerahkan keputusan meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kasus dugaan pencatutan KTP oleh pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Keduanya mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.
Langkah itu diambil usai Gakkumdu yang merupakan gabungan dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu memeriksa Dharma-Kun.
"Dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan kepada wartawan, Kamis (29/8).
Meski demikian, dia mengatakan bahwa Bawaslu DKI Jakarta tetap akan meneruskan dugaan tindak pidana tentang perlindungan data pribadi yang dilakukan Dharma-Kun ke Polda Metro Jaya.
"Supaya dari sisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu bisa dilanjutkan," ucap Quin.
Terlepas dari itu, Quin menegaskan bahwa Dharma-Kun tetap bisa mendaftar Pilkada Jakarta 2024 ke KPU DKI Jakarta sebagai calon independen.
"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan (memenuhi syarat) yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja (mendaftar Pilkada Jakarta 2024)," pungkasnya.
Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 akan ditutup malam ini pukul 23.59 WIB. Tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran karena sudah ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan akan melaksanakan keputusan Bawaslu terkait dugaan pencatutan KTP yang dilakukan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.
"Apapun nanti putusan Bawaslu, tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta, ya," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (27/8).
Namun, selama belum ada putusan Bawaslu, KPU DKI Jakarta akan tetap menyatakan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada Jakarta 2024.
"Artinya yang bersangkutan dipersilakan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain," tegasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
