
Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai terkait buruknya polusi udara Jakarta di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (16/8).
JawaPos.com–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai menerjunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek. Satgas mengecek sumber-sumber emisi yang berpotensi menimbulkan permasalahan polusi udara di Jakarta.
Pada hari pertama, sebanyak 6 tim yang terdiri lebih dari 100 personel dikerahkan. Meraka ditugaskan mengecek 8 lokasi di Jakarta, Bogor, Kota Bekasi, dan perbatasan Bekasi-Karawang.
”Untuk hasil, kami belum mendapatkan laporan karena saat ini mereka memang masih bekerja di lapangan,” ungkap Direktur Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani.
Rasio mengatakan, dalam pengawasan itu, pihaknya memfokuskan untuk mengecek ke lokasi-lokasi yang terdapat PLTU. Termasuk industri yang memiliki PLTU. Di antaranya yakni seperti di industri kertas dan semen.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap sumber emisi lain. Di antaranya ke lokasi stock pile batu bara, tempat peleburan metal, logam, dan baja serta pembakaran terbuka. Rasio Rido Sani menegaskan, lokasi yang didatangi akan terus bertambah.
”Hasil pengawasan yang dilakukan tim satgas sekarang sedang di lapangan ini akan menjadi dasar kami untuk mengambil langkah-langkah hukumnya,” jelas Rasio.
Namun, jika memang ditemukan ada pelanggaran sangat signifikan, lanjut dia, satgas juga dapat langsung menghentikan aktivitas di tempat tersebut.
”Terkait penegakan hukum, dapat berupa penegakan hukum administratif, penegakan hukum perdata berkaitan dengan ganti rugi dan pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum pidana,” papar Rasio Rido Sani.
Dia menambahkan, untuk penegakan hukum pidana ada penegakan hukum pidana tambahan terhadap korporasi. Namun, untuk penegakan hukum tersebut akan tergantung dari hasil pengawasan di lapangan.
”Tapi bisa saja dikenakan tiga-tiganya. Karena kalau dikenakan sanksi admintratif pun tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan tindak pidananya. Bisa saja satu perusahaan kita kenakan sanksi administratif, kita pidanakan juga bisa, kita perdatakan juga bisa. Ada beberapa kasus kami tangani seperti itu, nanti kami lihat tingkat kesalahannya, tingkat pelanggaran mereka,” ujar Rasio.
Rasio menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas baik itu terhadap korporasi maupun pihak-pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, khususnya udara. Terlebih lagi yang memang mengganggu kesehatan masyarakat.
”Kami akan lakukan tindakan tegas dengan menggunakan semua instrumen maupun kewenangan yang dimiliki KLHK,” ucap Rasio Rido Sani.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan, telah meminta agar Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek yang dibentuk KLHK segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap sumber-sumber emisi yang berpotensi menimbulkan permasalahan polusi udara di Jakarta. Baik itu PLTU, PLTD, maupun pembakaran-pembakaran terbuka.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
