Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Desember 2020 | 22.15 WIB

Klaster Keluarga Dominan, Anies Baswedan Minta Warga Tunda Liburan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petambu - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petambu

JawaPos.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta masyarakat mengurangi mobilitas terutama saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru. Hal itu mengingat meningginya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Anies mengungkapkan, kasus Covid-19 di DKI Jakarta sejak 7 November 2020 memang cenderung meningkat. Beberapa kasus diidentifikasi riwayat berpergian ke luar DKI Jakarta selama cuti bersama.

Bahkan data dari Facebook Data for Good, pada 8 Desember 2020 atau 1 hari sebelum pilkada ada pergerakan penduduk dari dalam Jadebotabek keluar. Kondisi ini berimplikasi pada pergerakan kembali mereka ke Jabodetabek. Hal itu juga dapat berlaku jika pada periode libur akhir tahun ini masyarakat tetap melakukan liburan dan berpotensi terjadi penularan.

Baca juga: Cegah Klaster Covid-19 di Keluarga, Dilarang Taruh Masker Sembarangan

“Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta,” kata Anies.

Imbauan untuk tak berlibur keluar rumah, khususnya bagi para keluarga didasari oleh klaster yang saat ini mendominasi kasus positif Covid-19. Di mana klaster keluarga dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus di Jakarta.

Selama periode 7-13 Desember 2020 saja terdapat penambahan jumlah positif 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran. Sehingga mobilitas penduduk pada libur akhir tahun akan sangat menentukan pertambahan kasus positif, khususnya pada klaster yang mendominasi.

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan treatment ekstra guna mencegah lonjakan kasus akibat libur akhir tahun ini. Salah satunya menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini akan mampu mengendalikan mobilitas penduduk sehingga tidak terjadi lonjakan kasus akibat libur akhir tahun.

“Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan keluar rumah apalagi keluar kota. Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi beresiko terpapar Covid-19 dan membuat mereka bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena Covid-19,” pungkas Anies.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=PL0iWS1l35U

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore