Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Februari 2025 | 22.25 WIB

Diambil Alih Pemerintah Pusat, Bantuan untuk Janda Pahlawan di Jakarta Tidak Lagi Ditanggung Pemprov DKI

Petugas Dinas Sosial tengah melakukan pendataan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan. (Istimewa) - Image

Petugas Dinas Sosial tengah melakukan pendataan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta membantah adanya penghapusan bantuan penghargaan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, penghargaan tersebut sebelumnya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, diketahui tunjangan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Hal itu sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Baca Juga: Rahasia Merawat Janda Bolong, Monstera Adansonii, Supaya Tetap Subur dan Bertumbuh dengan Lebat

"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kami telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial RI agar mereka tetap mendapatkan haknya," ujar Premi Lasari, Jumat (14/2).

Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa para penerima manfaat tetap memperoleh penghargaan sesuai skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sosial terus dilakukan agar proses penyaluran berjalan optimal.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk mendukung keluarga pahlawan melalui berbagai inisiatif lain. Termasuk pemberian dana hibah kepada Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) guna mendukung program dan kegiatan organisasi keluarga pahlawan.

Baca Juga: Jubir RIDO Duga Ada yang Sengaja Potong Video Ridwan Kamil saat Bahas Janda, Bikin Tak Sesuai Konteks

"Dengan koordinasi yang erat antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap terjamin," terangnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore