Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Maret 2024 | 14.41 WIB

Usai Viral, Pemprov DKI Akhirnya Minta Maaf Soal Sengkarut KJMU, Kini Sediakan Kanal Aduan Melalui Saluran Ini

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kepala Dinkes DKI Widyastuti  di Laboratorium Kesehatan Daerah, Jakarta Pusat, Kamis (20/10). (Istimewa) - Image

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kepala Dinkes DKI Widyastuti di Laboratorium Kesehatan Daerah, Jakarta Pusat, Kamis (20/10). (Istimewa)

JawaPos.com - Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan permohonan maaf sehubungan dengan sengkarut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Belakangan viral usai banyak mahasiswa yang tak lagi mendapatkan hak beasiswa kuliah tersebut. 
 
"Mengenai masalah disinformasi bantuan sosial di bidang pendidikan, terutama KJMU, kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terkait hal ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/3).
 
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya terus berupaya agar penerima bantuan tepat sasaran dengan melakukan verifikasi dan validasi. Hal ini dilakukan bersama oleh Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, hingga tingkat wilayah, seperti kelurahan.
 
 
"Saat ini kami terus melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial, jadi tidak hanya di unsur pendidikan saja, tetapi pada semua aspek," ungkapnya.
 
"Kedua hal di atas dilakukan untuk menjaga ketepatsasaran terhadap warga yang berhak menerima bantuan sosial," sambung Widyastuti. 
 
Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa selama satu bulan ke depan, Dinas Pendidikan membuka ruang komunikasi berupa kanal aduan. Sehingga, masyarakat dapat melakukan konsultasi terkait masalah bantuan sosial bidang pendidikan, terutama terkait KJMU. 
 
Kanal aduan ini dapat diakses melalui nomor WA: 081585958706, media sosial https://www.instagram.com/upt.p4op, telepon ke +021 8571012, serta website kjp.jakarta.go.id. Aduan dari masyarakat ini pun akan ditindaklanjuti.
 
 
Viral
 
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial X mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengeluhkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut tiba-tiba dicabut Pemprov DKI Jakarta. Diduga hal itu dialami ribuan mahasiswa di Jakarta. 
Melalui akun X @unjsecret, seorang anonim mengadukan bahwa hak dirinya mendapatkan KJMU dicabut di era kepemimpinan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. 
 
"From: mhs UNJ To: Pak Anies @aniesbaswedan. Abaaaaah. Hak KJMU kami dicabut sama PJ DKI Dan sekarang Ribuan Mhsiswa di Indonesia terancam tidak bisa melanjutkan Kuliahnya," tulis akun itu, dikutip Selasa (5/3).
 
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menyebut bahwa pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 menggunakan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kategori Layak oleh Kementerian Sosial. Hal itu yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023.
 
Kemudian, data itu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
 
 
Karena itu, ia menyebut bahwa Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Disdik DKI hanya sebagai pengguna. Masalah DTKS itu merupakan tugas pemerintah pusat.
 
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek," ujar Purwosusilo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/3).
 
Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), ia juga menyebut bahwa UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
 
"Karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” ungkapnya. 
 
 
Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut bahwa bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Desil untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
 
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU," ungkapnya.
 
"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” pungkas Purwosusilo. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore