Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 13.09 WIB

Mulai 13 Januari 2024, Tarif di Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran untuk Golongan I Naik Jadi Rp 27.000

Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. (Dok Jasa Marga) - Image

Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. (Dok Jasa Marga)

JawaPos.com - Jalan Tol Cengkareng–Batu Ceper– Kunciran (CBK) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng akan memberlakukan penyesuaian tarif mulai tanggal 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran.

General Manager Finance and HRGA PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Silfana Pangaribuan, mengatakan kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan. Salah satunya, kendaraan golongan 1, seperti sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.

"Pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Benda dan keluar melalui GT Kunciran akan dikenakan tarif Rp 27.000,-, yang semula Rp 25.500,-" kata Sifana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1).

Lebih lengkap, berikut ini pemberlakuan tarif terbaru pada Jalan Tol CBK dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut: 

Gol I: yang semula Rp 25.500, - menjadi Rp 27.000, -

Gol II: yang semula Rp 38.000, - menjadi Rp 41.000, -

Gol III: yang semula Rp 38.000, - menjadi Rp 41.000, -

Gol IV: yang semula Rp 51.000, - menjadi Rp 54.500, -

Gol V: : yang semula Rp 51.000, - menjadi Rp 54.500, -

Dia menjelaskan, Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng memiliki 5 lokasi Gerbang Tol, yaitu Gerbang Tol Benda Utama, Gerbang Tol Tanah Tinggi, Gerbang Tol Buaran Indah, Gerbang Tol Pinang dan Gerbang Tol Kunciran.

Sistem transaksi di Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.

Jalan tol sepanjang 14,19 KM ini melewati Kota Tangerang merupakan wilayah yang didominasi oleh sektor industri dan tempat tinggal, sehingga Jalan Tol CBK menjadi alternatif pilihan angkutan industri. 

"Selain itu, CBK juga memberikan kepastian waktu sehingga waktu tempuh menjadi lebih singkat dan biaya operasional kendaraan menjadi lebih hemat baik kepada Penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Komuter Tangerang – Jakarta," tandasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore