Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 November 2023 | 13.25 WIB

Seorang Pria Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara oleh Pengadilan Seoul Lantaran Menulis Puisi yang Memuji Rezim Korea Utara

Puisi yang memuji Korea Utara diunggah di website dan blog yang ada di Korea Selatan./Allkpop - Image

Puisi yang memuji Korea Utara diunggah di website dan blog yang ada di Korea Selatan./Allkpop

JawaPos.com - Seorang pria berusia 68 tahun yang memenangkan kontes puisi yang diselenggarakan oleh situs propaganda Korea Utara, telah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional.

Pada tanggal 27 November, Hakim Lee Jong Min dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada A (umur 68 tahun).

Serta memerintahkan penangguhan satu tahun atas kualifikasi karena melanggar undang-undang Keamanan Nasional (berkumpul, komunikasi, pujian dan dukungan).

A didakwa karena mengirimkan ekspresi anti-negara yang berjudul "Sarana Penyatuan," ke situs propaganda Uriminzokkiri pada bulan September 2016 melalui akses yang ilegal.

Dalam tulisan tersebut, ia mengklaim bahwa jika unifikasi sosialis ala Korea Utara tercapai maka akan ada perumahan gratis, pendidikan gratis, dan perawatan medis gratis.

Serta membuat pernyataan seperti "Tidak perlu mencari rumah sewa", "Tidak perlu khawatir tentang pekerjaan", dan "Tidak akan ada yang bunuh diri."

"Orang-orang di Utara sudah berkumpul dan bergerak maju untuk unifikasi. Jadi biarkan orang-orang di Selatan juga bersatu dan bergerak maju untuk unifikasi," lanjut A yang dalam tulisan tersebut.

Pada awal tahun 2016, ketika Uriminzokkiri mengumumkan panggilan untuk mengirimkan karya untuk kompetisi sastra, A mengirim email kepada administrator dan mengirimkan sebuah karya ke bagian kontribusi pembaca di situs tersebut.

Dia terpilih sebagai pemenang pada bulan November di tahun yang sama. Kemudian terungkap bahwa A telah memposting karya yang sama di situs internet di Korea Selatan.

A juga menulis komentar yang memuji dan mendukung kegiatan Korea Utara, sebagai tanggapan atas artikel yang berkaitan dengan militer Korea Utara yang diterbitkan di situs berita portal pada tahun 2013.

Ada juga dugaan bahwa ia memposting 72 buah tulisan di situs dan blog Korea Selatan dari tahun 2014 hingga 2017.

Diketahui bahwa A sebelumnya mempunyai catatan kriminal di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional karena memuji dan mendukung kejahatan, dimana ia dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara.

"Selama masa percobaan, terdakwa secara konsisten mendukung pendirian Korea Utara, membuat dan menyebarkan sejumlah besar konten yang mengagungkan serta memuji Korea Utara, yang menjamin hukuman yang berat," ungkap pengadilan, seperti yang dikutip oleh Allkpop.

Namun, pengadilan juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, seperti pengakuan bersalah terdakwa atas semua dakwaan selama persidangan, dan tidak adanya tindakan kekerasan selain mengunggah.

"Mengingat bahwa terdakwa tidak melakukan tindakan kekerasan yang bertujuan untuk merongrong atau mengganggu tatanan yang sudah ada, maka hal ini menjadi pertimbangan dalam menentukan hukuman," jelas pengadilan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore