Rusun Pasar Rumput. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan bahwa open house atau pendaftaran Rumah Susun Pasar Rumput bagi rakyat berpendapatan kecil akan dilakukan mulai Jumat (1/11).
Adapun open house dilakukan agar masyarakat yang berminat bisa melihat langsung unitnya terlebih dahulu. Dia berharap pada saat open house, pengelola Rusun Pasar Rumput bisa menyiapkan loket untuk pendaftaran.
"Saya minta hari Jumat kita sudah open house dan sistemnya sudah jalan. Tolong dibuka dan kita tidak boleh kalah dengan swasta. Jadi nanti (hari Jumat) calon peminat bisa langsung melihat rusun," kata Maruarar beberapa waktu lalu.
"Jadi hari Jumat jam 14.00 WIB, kita open house di sini dan kita sudah bisa menawarkan ada loket, untuk sosialisasinya dari Selasa 29 Oktober secara terbuka," sambungnya.
Dia juga memastikan bahwa Rusun Pasar Rumput akan diprioritaskan untuk guru, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan pekerja milenial.
Terkait harga sewa, ia menyebut minimal Rp 1.250.000 per bulan dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Hal ini disesuaikan dengan itung-itungan Perumda Pasar Jaya yang perlu mengeluarkan kocek capai Rp 18 miliar untuk biaya operasional bulanannya.
Meski begitu, Maruarar memastikan bahwa biaya sewa Rusun Pasar Rumput untuk ASN hingga TNI-Polri dengan golongan dan pangkat rendah akan diterapkan secara berkeadilan.
"Menurut Pak Gubernur pembagian tarifnya harus adil, yakni jangan disamaratakan tetapi ada subsidi silang dimulai dengan tarif sebesar Rp1,25 juta," jelas Maruarar.
"Misal yang gajinya Rp5-6 juta dituruninlah, disubsidi dengan gaji yang lebih atas. Tapi tetep ketemu minimal Rp1,25 juta per bulan, agar Perumda Pasar Jaya tidak untung, tapi jangan rugi juga. Kita sepakati angka itu ya," sambungnya.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa salah satu syarat yang akan dikenakan bagi ASN hingga pekerja milenial adalah slip gaji.
"Syaratnya slip gaji, verifikasinya mesti kuat. Ke depannya juga kita pikirkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum mempunyai pekerjaan formal dengan pendapatan yang tetap," pungkas Menteri Maruarar.