
Ilustrasi ibu hamil. (freepik)
JawaPos.com–Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan, salah satunya bagi ibu hamil dan menyusui.
Banyak perempuan yang bertanya-tanya, apakah mereka wajib berpuasa, boleh berbuka, atau harus menggantinya di kemudian hari? Hal ini penting untuk dipahami agar keputusan yang diambil tidak hanya berdasar asumsi pribadi, tetapi sesuai dengan tuntunan syariat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, dilansir dari laman YouTube Audio Dakwah, dalam fikih terdapat dua pendekatan dalam menentukan seseorang boleh tidak berpuasa. Yakni pendekatan hakiki dan maknawi.
Pendekatan hakiki berlaku bagi mereka yang memiliki kondisi medis yang jelas dan terdiagnosis, seperti sakit berat yang mengharuskan konsumsi obat atau infus. Sementara itu, pendekatan maknawi berlaku bagi mereka yang secara fisik tampak sehat, tetapi memiliki kondisi tertentu yang menyerupai orang sakit, seperti ibu hamil dan menyusui yang mengalami kelemahan atau kekhawatiran terhadap kesehatan diri atau bayinya.
Dengan pemahaman ini, ibu hamil dan menyusui yang merasa khawatir bahwa puasa dapat membahayakan dirinya atau bayinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, bagaimana cara menggantinya? Apakah cukup dengan qada (mengganti puasa di hari lain), atau harus membayar fidyah?
Para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai hal ini, dan setiap ibu perlu memahami kondisi dirinya sebelum memutuskan.
Islam membagi hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui berdasar alasan yang membuat mereka tidak berpuasa:
Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai bagaimana ibu hamil dan menyusui mengganti puasanya:
Pendapat pertama (mazhab Hanafi): Ibu hamil dan menyusui cukup mengganti puasanya (qada) tanpa perlu membayar fidyah.
Pendapat kedua (mazhab Syafi’i dan Hambali): Jika ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya, maka ia wajib qada sekaligus membayar fidyah. Namun, jika alasannya adalah kesehatan dirinya sendiri, cukup dengan qada saja.
Pendapat ketiga (mazhab Maliki): Cukup membayar fidyah tanpa perlu qada bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, pendapat yang paling kuat adalah mendahulukan qada jika masih mampu. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di kemudian hari, fidyah bisa menjadi alternatif. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Jika seorang ibu memilih untuk membayar fidyah, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
Jumlah fidyah: Satu hari puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan memberi makan satu orang miskin.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
