
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di kantor BCA KCU Rawamangun, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dibukanya peluang berinvestasi di sektor perbankan bagi entitas asing di Indonesia merupakan respons strategis pasca krisis moneter 1998. Sehingga meningkatkan efisiensi melalui alih pengetahuan, transfer teknologi, dan praktik tata kelola yang baik. Serta mengembalikan kepercayaan publik dan investor terhadap industri keuangan Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, bank yang dimiliki asing memiliki peran yang penting dalam membantu investasi dan perdagangan dari negara asal mereka maupun sebaliknya. Investasi asing di perbankan tidak dapat dinilai sama dengan sektor usaha lain.
"Karena sektor perbankan di suatu negara merupakan penggerak investasi dan perdagangan melalui pembiayaan dalam bentuk kredit ke sektor-sektor ekonomi nasional," kata Dian kepada Jawa Pos, Kamis (14/8).
Pada 2025, OJK telah melakukan pertemuan dengan sejumlah calon investor asing yang menjajaki peluang investasi di sektor perbankan Indonesia. Arah kebijakan difokuskan pada penguatan permodalan dan akuisisi bank yang sudah beroperasi (existing banks).
Dengan demikian, dapat memperkuat permodalan, efisiensi, dan ketahanan sektor perbankan nasional. Serta mendorong konsolidasi maupun pembentukan kelompok usaha bank. Sejalan dengan arah strategis roadmap pengembangan perbankan Indonesia, yaitu penguatan struktur dan keunggulan kompetitif.
Dian memastikan, regulator selalu berupaya mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional. Termasuk peningkatan skala ekonomi bank maupun kemampuan untuk menghadapi tantangan. Dengan begitu, bank memiliki kemampuan adaptasi yang lebih besar.
Saat ini, OJK mengatur bahwa kepemilikan asing pada bank di Indonesia dapat mencapai 99 persen. Dengan catatan, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu sesuai POJK mengenai kepemilikan saham bank umum. Untuk pemegang saham berupa bank atau lembaga keuangan nonbank yang memenuhi kriteria, batas kepemilikan adalah 40 persen.
Bagi nonlembaga jasa keuangan atau lembaga keuangan nonbank yang tidak memenuhi kriteria sebesar 30 persen. Sementara untuk perorangan sebesar 20 persen. "Dalam kondisi tertentu, kepemilikan dapat melebihi batas tersebut. Misalnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan atau mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," terang mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
Setiap calon pemegang saham pengendali, lanjut Dian, wajib memperoleh persetujuan OJK melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Tahapan tersebut untuk memastikan pemenuhan persyaratan integritas dan kelayakan keuangan.
"Khusus bagi calon pemegang saham pengendali dari luar negeri, akan berkoordinasi dengan otoritas negara asal sebagai bagian dari proses penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut," imbuhnya.
OJK memiliki kerangka kebijakan yang komprehensif terkait dengan alur hidup dari suatu bank. Hal ini antara lain dimulai dari kebijakan entry policy, supervisory policy, dan exit policy bagi bank asing maupun domestik. Termasuk, memastikan agar kehadiran pemilik asing tidak melemahkan penerapan prinsip kehati-hatian dan tetap memprioritaskan perlindungan konsumen serta kepentingan nasional.
Pada aspek entry policy, OJK menerapkan ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Juga calon pemegang saham pengendali (PSP). Dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Untuk supervisory policy, bagi PSP yang telah lulus penilaian, OJK mengatur pengawasan melalui ketentuan tata kelola bank umum. Yang mana pemegang saham wajib mendukung pengelolaan bank yang sehat dan berdaya saing. Serta sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Dari sisi exit policy, regulator menetapkan mekanisme penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank. Seperti kewenangan untuk menginstruksikan penggabungan, penjualan kepemilikan, pengalihan pengelolaan atau aset, hingga dukungan finansial oleh pemegang saham.
"OJK juga memiliki kewenangan melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi larangan menjadi pihak utama hingga 20 tahun jika tidak memenuhi ketentuan," terang Dian.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
