
Saipul Jamil saat meninggalkan Lapas. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyesalkan perayaan yang dilakukan mantan terpidana kasus pedhofilia ini saat keluar dari Lapas.
JawaPos.com - Pedangdut Saipul Jamil tengah berbahagia. Hal ini karena dinyatakan bebas murni dan selesai menjalani hukuman terkait kasus asusila dan suap. Dia pun meninggalkan Lapas Cipinang Jakarta Timur dengan dijemput oleh keluarga dan sahabatnya, Indah Sari.
Sebelum meninggalkan Cipinang, Saipul Jamil sempat memberikan pernyataan di hadapan awak media. Mengenakan kaos berwarna putih didampingi Indah Sari di atas mobil sport, ia memberikan pernyataan. Mantan suami Dewi Perssik itu mengaku senang sekali akhirnya menghirup udara bebas setelah cukup lama mendekam di balik tembok penjara.
"Terus terang ini nyawa belum kumpul, kayak orang baru tidur ngelindur gitu. Tapi yang jelas bahagia banget," kata Saipul Jamil di hadapan awak media.
Lelaki yang akrab disapa Bang Ipul mengungkapkan, aktivitas yang akan segera dilakukan usai bebas. Dia akan pergi ke makam orang tuanya di Banten dan akan ziarah ke makam mendiang istri, Virginia Anggraeni.
"Setelah itu saya pengin mandi di laut. Soalnya selama ini mandinya pakai air penjara," ucap Saipul Jamil.
Dia tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para fans yang telah memberikan dukungan terhadap dirinya selama ini."Buat para penggemar dimana pun kalian berada, i love you full," ucapnya.
Setelah memberikan keterangan singkat, Sapul Jamil lantas meninggalkan Lapas Cipinang menggunakan mobil yang disopiri Indah Sari.
Seperti diketahui, Saipul Jamil sempat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus asusila. Hukuman ini kemudian diperberat oleh majelis hakim tingkat banding. Saipul Jamil dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis banding. Akan tetapi upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis terhadap Saipul Jamil ditetapkan 5 tahun penjara.
Selain kasus asusila, Bang Ipul juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap. Putusan tersebut dijatuhkan pada 31 Juli 2017 silam.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
