
Adam Deni Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara./Abdul Rahman
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini terkait kasus pelanggaran UU ITE buntut dari penyebaran dokumen elektronik milik politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Adam Deni dan Ni Made secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana dengan melakukan transmisi suatu dokumen elektronik milik orang lain sehingga menjadi dapat diakses oleh publik.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 48 aayat 3 jo Pasal 32 Ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 bulan," majelis hakim dalam putusannya di PN Jakarta Utara Selasa (28/6).
Hakim melanjutkan, vonis tersebut dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.
Sebelum membacakan vonis terhadap Adam Deni dan Ni Made, hakim membacakan hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Hal meringankan, Adam Deni merupakan tulang keluarga dan terdakwa dan saksi korban telah saling memaafkan.
"Hal yang memberatkan sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri," kata hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan,” kata Jaksa di hadapan mejelis hakim PN Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
