Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Februari 2021 | 05.14 WIB

Mediasi, Penggugat Ungkap Syarat Perdamaian dengan Raffi Ahmad

Instagram raffinagita1717 - Image

Instagram raffinagita1717

JawaPos.com–Sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2). Sidang sebelumnya sempat ditunda lantaran penggugat maupun tergugat tidak hadir.

Dalam sidang dengan agenda mediasi dilanjutkan hari ini (17/2) kendati Raffi Ahmad tidak bisa hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Proses mediasi dipandu hakim mediator Raymond Wahyudi.

”Minggu lalu mediator sudah menyarankan agar para principal yaitu Raffi dan saya hadir ke persidangan, karena peraturan Mahkamah Agung harus seperti itu. Walaupun ada sesuatu hal yang tidak memungkinkan, tetap bisa diwakili kuasa hukum,” ungkap David Tobing selaku penggugat kepada JawaPos.com, Rabu (17/2).

Sidang mediasi dilanjutkan meski Raffi Ahmad tidak hadir karena ada alasan yang masuk akal. Suami Nagita Slavina itu menyatakan tidak bisa hadir secara langsung lantaran terikat dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.

”Tadi Raffi tidak hadir dengan alasan terikat kerja dengan pihak ketiga,  dia harus menjalankan pekerjaan. Alasan kuasa hukumnya seperti itu,” tutur David Tobing.

Dia menyatakan, proses mediasi belum menemui kesepakatan damai. Hakim mediator meminta proses perdamaian dilanjutkan di luar pengadilan dan diberi waktu selama dua minggu ke depan.

David Tobing bersikukuh agar proses perdamaian dapat menemui titik temu, harus ada permintaan maaf dari Raffi Ahmad karena telah melanggar prokes. Apalagi ayah satu anak itu teribat sebagai influencer vaksin yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

”Saya berharap walaupun tuntutan saya tidak bisa dipenuhi semua, paling tidak dia menyampaikan permohonan maaf. Memang itu tujuan saya. Nanti formulanya bisa dibicarakan lebih lanjut,” tutur David Tobing.

Seperti diketahui, David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok terhadap Raffi Ahmad, gugatan teregistrasi dengan nomor PN DPK-012021GV1. Gugatan tersebut buntut dari Raffi menghadiri sebuah acara dan dinilai tidak memperhatikan protokol kesehatan usai menerima vaksin perdana bersama Presiden Jokowi pada Rabu, 13 Januari 2021.

Raffi diduga melakukan perbuatan melawan hukum melanggar beberapa aturan sekaligus terkait protokol kesehatan. Yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

David Tobing dalam gugatannya meminta Raffi Ahmad meminta maaf di 7 media televisi dan 7 surat kabar. David juga menuntut Raffi Ahmad minta maaf melalui akun media sosial pribadinya, Instagram dan Facebook.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/ilZvg9IxpC8

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore